Bisnis.com, JAKARTA – PT Modern Sevel Indonesia optimistis mampu membayar utang-utang kepada para kreditur.
Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Hotman Paris Hutapea mengaku termohon masih memiliki kemampuan untuk membayar utangnya.
Hotman menyatakan termohon PKPU mempunyai beberapa aset ruko dan bangunan. Aset tersebut diakuinya masih belum tersentuh.
“Saya mau jadi pengacara Sevel karena saya melihat [Sevel] prospektif. Nyatanya mampu bayar gue, kok,” ujarnya, Senin (28/8/2017).
Sumber Bisnis menyebutkan, Hotman mematok tarif untuk perkara ini sebesar Rp30 miliar.
Hotman mengaku apabila penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan, kliennya siap merestukturisasi utang.
Baca Juga
“Nanti dilihat, kalau PKPU dikabulkan ya kami mulai merancang proposal perdamaian,” ungkapnya.
Ketua majelis Titiek Tedjaningsih mengatakan perkara No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. memasuki sidang perdana pada Senin (28/8/2017).
Adapun sidang akan dilanjutkan ke agenda jawaban pada 4 September. Selanjutnya, agenda kesimpulan digelar 11 September dan putusan akan diketok pada 12 September.