Bisnis.com, JAKARTA -- Pengelola gerai 7-Eleven PT Modern Sevel Indonesia mengaku terlilit utang ratusan miliar kepada para krediturnya.
Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia (termohon) Hotman Paris Hutapea tidak manampik adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh dua supliernya.
"Jangankan cuma Rp2 milar, utang kami sampai ratusan miliar ke ratusan kreditur," katanya usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/8/2017).
Dia mengaku Sevel memiliki utang kepada bank (kreditur separatis), suplier (kreditur konkuren) hingga karyawan (kreditur preferen).
Utang tersebut timbul lantaran PT Modern Sevel Indonesia tidak memiliki pendapatan berulang atau recurring income.
Penurunan kinerja mulai terasa pada 2015 sehingga jumlah gerai perlahan dikurangi. Saat itu, jumlah toko menyusut menjadi 188 unit. Pada 2016, gerai Sevel tersisa 161 gerai.
Sevel terus menerus merugi hingga akhirnya seluruh gerai berhenti beroperasi pada 30 Juni 2017.
PT Modern Sevel Indonesia dimohonkan PKPU oleh dua supliernya PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa atas piutang Rp2 miliar.