Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soerabi Enhaii Bangkrut, Mereknya Jadi Rebutan di Pengadilan

merek tersebut dialihkan kepada penggugat I beserta seluruh usahanya. Asep yang telah memiliki 30 kios Soerabi Enhaii ini mengalami kebangkrutan pada 2010.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Kebangkrutan pemilik Soerabi Enhaii pada 2010 ternyata masih berbuntut panjang. Namun, kali ini yang bersengketa bukan lagi pemilik awalnya, Asep Solihin.

Kali ini, pengusaha kuliner Andri Anies dan Yasmar berupaya membatalkan merek Soerabi Enhaii milik Cecep Sumarno.

Andri dan Yasmar (penggugat) mengklaim merupakan pemilik yang sah dari merek kudapan Soerabi Enhaii setelah pemilik aslinya mengalami kebangkrutan pada 2010.

Kuasa hukum para penggugat Nasrullah Nasution mengatakan para penggugat terkendala dalam mendaftarkan merek Soerabi Enhaii di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pasalnya, merek Soerabi Enhaii telah terdaftar di DJKI atas nama Cecep Sumarno (tergugat). Merek tergugat terdaftar dengan No. IDM000147196 yang melindungi kelas barang 30. Kelas barang tersebut meliputi makanan kue, dan kudapan dari tepung.

Nasrullah menjelaskan penggugat I merupakan pemilik yang sah atas merek Soerabi Enhaii. Penggugat I secara resmi mendapatkan hak pengalihan merek dari pemilik asli Soerabi Enhaii Bandung, Asep Solihin pada 2010. Asep telah mendaftarkan merek Soerabi Enhaii pada 2008 dengan No IDM000147196.

Selanjutnya, merek tersebut dialihkan kepada penggugat I beserta seluruh usahanya. Asep yang telah memiliki 30 kios Soerabi Enhaii ini mengalami kebangkrutan pada 2010.

Bahkan, pengalihan merek dilakukan di hadapan notaris. Perjanjian pengalihan merek ini tercatat dalam Akta No. 4 pada 6 Agustus 2010.

“Pengalihan merek Soerabi Enhaii ini sah dan resmi kepada penggugat I. Atas dasar apa tergugat mendaftarkan merek tersebut,” kata Nasrullah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Para penggugat juga turut menyeret Direktorat Meret, DJKI sebagai tergugat II lantaran meloloskan merek tergugat I.

Menurut Nasrullah, tergugat I tidak memiliki dokumen resmi pengalihan merek Soerabi Enhaii dari Asep Solihin. Oleh sebab itu, pihaknya ingin menguji keabsahan dokumen tergugat di pengadilan negeri.

“Untuk membuktikan kebenaran, kami akan menghadirkan Asep Solihin [pemilik awal Soerabi Enhaii] sebagai saksi di persidangan,” tuturnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta tergugat II menyatakan pencatatan pengalihan hak merek IDM000147196 dari Asep Solihin kepada tergugat I tidak sah dan harus batal secara hukum.

Para penggugat juga meminta tergugat II menyatakan pengalihan hak merek IDM000147196 dari Asep Solihin kepada penggugat I sah dan berkekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, DJKI juga diminta mencatatkan pengalihan hak merek tersebut.

Sebelumnya, tergugat pernah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para penggugat di PN Jakpus. Namun, perkara Soerabi Enhaii tersebut ditolak oleh majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper