Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha kecil menengah (UKM) memang mendapat keringanan biaya untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual (KI). Namun, Konsultan KI masih melihat adanya kesulitan dari segi persyaratan registrasi HKI.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Debbie Juliane Manurung mengatakan dari segi harga, pendaftaran kekayaan intelektual memang sudah berbeda. Akan tetapi, dari segi persyaratan masih dianggap memberatkan.
“Untuk UKM memang ada aturan tidak boleh diwakilkan, berbeda untuk pelaku usaha lain. Selain itu, UKM juga wajib menunjukkan dokumen dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/8).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 45/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham diuraikan perbedaan harga pendaftaran UKM untuk hak cipta, paten, merek, disain industri dan lainnya. Misalnya untuk hak cipta, bagi UKM biaya pendaftaran senilai Rp250.000, sementara pelaku umum senilai Rp500.000.
Lain lagi untuk pendaftaran paten, pelaku UKM dibebankan biaya permohonan paten sederhana senilai Rp250.000, sedangkan pelaku umum senilai Rp1,25 juta. Debbie menambahkan biaya pendaftaran bagi pelaku umum masih tergolong wajar.
“Akan ada penyesuaian PNBP untuk beberapa pendaftaran, dari biaya tidak masalah. Masih tergolong wajar,” tambahnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan HAM disesuaikan berdasarkan perubahan beleid di bidang kekayaan intelektual.
Beberapa jenis tarif layanan Kl yang diperbarui mulai dari layanan hak cipta dan desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, layanan merek dan indikasi geografis, serta layanan konsultan KI.
Tahun lalu, PNBP yang datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tercatat mencapai Rp300 miliar. Direktorat yang paling besar menyumbangkan PNBP ialah Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang.
Perubahan tarif PNBP Kemenkumham didasari oleh adanya jenis dan tarif baru yang diinisiasi berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang KI.
Sementara itu, jenis tarif baru pada layanan hak cipta, adalah Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lermbaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/ atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu, Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu.
Selain itu, Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri, dan Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak.
Tarif baru dari layanan paten juga dihadirkan dalam perubahan PP No. 45/2016 ini, adalah Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Prosecution Highway, dan Tambahan Biaya Tahunan yang Menggunakan Mekanisme Masa Tenggang Waktu.
Dalam keterangan resmi DJKI, disebutkan RPP tentang Perubahan Tarif atas PNBP ini, juga mengatur mengenai Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.