Bisnis.com, JAKARTA — Aduan masyarakat terkait dengan penawaran produk perbankan lewat saluran telepon menempati peringkat teratas, disusul permasalahan pembobolan rekening.
Sularsi, Ketua Bidang Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan di era digital seperti sekarang, sangat mudah konsumen melakukan transaksi. Akan tetapi, bagaimana proteksi tetap diutamakan dari penyelenggara jasa.
“Ketika konsumen memberikan data kepada perbankan atau marketing, sebenarnya sudah ada unsur kepercayaan di sana. Maka akan disesalkan sekali jika data malah diperjual-belikan,” tuturnya, Rabu (23/8/2017).
Dalam catatan YLKI, aduan mengenai penawaran kartu kredit dan asuransi lewat telemarketing menempati posisi teratas, selanjutnya persoalan pembobolan rekening maupun transaksi fiktif.
Sularsi mengusulkan, dengan tingginya aduan penawaran produk lewat saluran telepon, Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan melarang semua penawaran produk finansial lewat telemarketing.
“Ada marketing yang menawarkan kredit atau kartu kredit di bank ‘A’ ternyata produknya ada di bank ‘B’. Padahal, lewat saluran telepon konsumen tidak berada pada posisi siap untuk diberi penawaran,” katanya.
YLKI pun ikut menyesalkan praktik jual-beli data konsumen, yang belakangan aktivitas tersebut diungkap oleh Kepolisian. Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap jarinan penjualan data nasabah yang diduga telah beraksi sejak 2010.
Kasus tersebut terbongkar karena ada informasi masyarakat yang resah dengan pihak yang menawarkan produk finansial melalui telepon.