Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK bisa memanggil Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, presiden harus dimintai keterangan terkait kinerja KPK yang merupakan lembaga di bawah presiden. Sebabnya, Pansus menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK.
“Dalam hak angket DPR kewenangannya besar sekali. Saya sendiri mengusulkan seharusnya presiden dihadirkan. Presiden sadar nggak kalau ini ada elemen yang bekerja di bawah dia, tanpa koordinasi, nangkap sana sini,” katanya di gedung parlemen, Rabu (23/8).
Baca Juga
Menurutnya, sebaiknya presiden dipanggil setelah Pansus memanggil KPK, menjelang keputusan dan rekomendasi bagi lembaga antirasuah tersebut.
Dia melanjutkan, bahaya jika presiden tidak mau tahu dengan kinerja KPK. Sebabnya, jangan sampai pemerintah dinilai lepas tangan terhadap pertanggungjawaban pemberantasan korupsi.
“Ini bisa merupakan satu kesalahan fatal. Karena tidak boleh ada satupun lembaga negara yang beroperasi di dalam tubuh pemerintahan kita, terutama yang ada di kamar eksekutif, yang tidak dalam kendali presiden,” ujarnya.