Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk mengusulkan peningkatan anggaran bagi inspektorat daerah.
“Saya usulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada peningkatan kapasitas. Saya juga terus mendorong masyarakat dan media untuk mengawasi tata kelola dana desa,” ujar Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan resmi, Rabu (23/08/2017).
Menurutnya, tidak perlu membuat lembaga baru untuk pengawasan dana desa. Contoh kasus dugaan korupsi di Pamekasan, lanjutnya, bukan terletak pada sistem dana desa, tetapi pada perilaku korupsinya.
“Setiap penyelewengan dan laporan harus ada tindaklanjutnya, misalnya kasus di Pamekasan. Itu bukan sistem atau programnya yang salah. Oleh karena itu, tidak perlu buat lembaga baru untuk mengawasi dana desa, nanti bikin bingung kepala desa harus melapor kemana,” paparnya.
Eko melanjutkan indikasi perilaku korupsi dana desa akan sangat mudah tercium karena dana desa diawasi oleh banyak pihak. Selain media dan masyarakat, peran aparatur di tingkat kabupaten dan kecamatan pun harus diperkuat.
“Tiap pemerintah daerah ada inspektorat daerah dan perangkatnya. Tugasnya mengawasi kepala desa. Supaya dana desa bisa cair pada tahap berikutnya, kepala desa harus memberikan laporan kepada inspektorat di kabupaten. Jika tidak bermasalah, laporan diterima,” imbuhnya.
Eko tidak lupa untuk meminta kepada media untuk ikut mensosialisasikan dana desa. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan.