Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus KPK : Hakim Dikriminalisasi, KPK Harus Dikontrol

Ketua Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak boleh menjadi lembaga yang tak tersentuh kontrol sehingga banyak yang perlu ditinjau ulang atas keberadaan lembaga tersebut.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak boleh menjadi lembaga yang tak tersentuh kontrol sehingga banyak yang perlu ditinjau ulang atas keberadaan lembaga tersebut.

Hal itu dikemukakannya terkait pengakuan seorang mantan hakim Syarifuddin Umar yang menyatakan telah dikriminalisasi penyidik KPK sebelum akhirnya memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agun, mulai dari kelembagaan, supervisi, hingga penyidikan harus dievaluasi.

“Dari aspek kelembagaan harus ada evaluasi. Jangan sampai ke depan KPK jadi lembaga yang tidak terkontrol,” ujar Agun, Senin (21/8).

Agun menyebutkan Pansus mendapatkan fakta banyak sekali langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Bahkan, dalam penyelidikan didapat temuan-temuan yang signifikan. Ada ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan HAM bagi mereka yang sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap KPK mau mengklarifikasi semua temuan Pansus. KPK harus datang bila diundang Pansus, karena ini jadi kesempatan terbaik bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik atas semua temuan penyalahgunaan yang didapat Pansus.

Sementara itu, mantan hakim Syarifuddin Umar mengaku, dirinya telah dikriminalisasi penyidik KPK setelah terjerat kasus suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menyebut beberapa penyidik KPK yang mengkriminalisasi dirinya, termasuk Hendri N Christian yang pernah bersi tegang dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Selanjutnya Bambang Ferdiyanto selaku tim," kata Syarifuddin di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Syarifuddin membeberkan bahwa selama ini lembaga antirasuah tersebut kerap kali berlindung dengan alasan operasi tangkap tangan (OTT).

"Bahwa rekayasa yang mengkriminalisasi saya penuh dengan konspirasi jahat, yang berlindung pada alasan OTT," ujarnya.

Perkaranya berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya. KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan US$116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper