Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Legowo Ganti Kerugian Mantan Narapidana

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lapang dada memenuhi keputusan pengadilan dengan membayarkan ganti rugi kepada mantan narapidana Syarifudin Umar.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku lapang dada memenuhi keputusan pengadilan dengan membayarkan ganti rugi kepada mantan narapidana Syarifudin Umar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyerahan uang Rp100juta pada Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan perdata dan lembaga itu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut

“Jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT [operasi tangkap tangan] yang dilakukan KPK di awal Juni 2011. Kami menangkap tangan transaksi suap antara seorang kurator dan hakim. OTT tersebut justru berhasil hingga terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150juta serta Rp250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara,” ucapnya, Senin (21/8/2017).

Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT.

Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata.

Proses hukum tersebut dihadapi semaksimal mungkin oleh KPK yang berpandangan seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan adalah di praperadilan bukan perdata.

Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan.

“Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok yakni pidana korupsi atau suap, KPK juga sudah mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita dan, KPK telah menitipkan Rp100juta tersebut di PN Jaksel pada Desember 2016 setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK,” urainya.

Dia mengatakan proses hukum yang dilakukjan Syrarifudin ini dapat menjadi pelajaran, agar keberatan dari suatu proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawbakan dan bukan ditarik ke ranah politik.

Syarifudin mengatakan dia akan mengadu ke pansus segera setelah menerima pembayaran ganti rugi dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Jumlah ganti rugi tidak banyak cuma Rp100 juta tapi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan memang banyak masalah. Segera setelah menerima pembayaran ganti rugi saya akan melaporkan ke pansus,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK melakukan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan dikuatkan dalam banding di Mahkamah Agung.

Syarifudin diketahui merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 1 Juni 2011 karena menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menyatakan dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper