Bisnis.com, JAKARTA - Mantan hakim Syarifudin Umar mengadu ke Panitia Khusus Hak Angket DPR karena merasa diperlakukan semena-mena oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarifudin akan mengadu ke pansus segera setelah menerima pembayaran ganti rugi dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Jumlah ganti rugi tidak banyak cuma Rp100 juta, tapi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan memang banyak masalah. Segera setelah menerima pembayaran ganti rugi saya akan melaporkan ke pansus,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (21/8/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK melakukan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta dan dikuatkan dalam banding di Mahkamah Agung.
Syarifudin diketahui merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 1 Juni 2011 karena menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menyatakan dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan.