Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Imbau KPK Manfaatkan Program Perlindungan Saksi

Belajar dari kasus tewasnya Johannes Marliem, salah satu saksi korupsi KTP elektronik, LPSK mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ada saksi atau pelapor tindak pidana korupsi yang rentan mendapatkan intimidasi atau ancaman, agar segera merekomendasikan perlindungannya kepada LPSK.
Almarhum Johannes Marliem/Twitter
Almarhum Johannes Marliem/Twitter

Kabar24.com, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengimbau aparat penegak hukum memanfaatkan program perlindungan saksi dan korban yang dilaksanakan LPSK sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, belajar dari kasus tewasnya Johannes Marliem, salah satu saksi korupsi KTP elektronik, LPSK mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila ada saksi atau pelapor tindak pidana korupsi yang rentan mendapatkan intimidasi atau ancaman, agar segera merekomendasikan perlindungannya kepada LPSK.

“Dengan demikian LPSK bisa memberikan perlindungan. Tetapi, kalau KPK tidak mengirimkan saksi tersebut, LPSK juga tidak bisa memaksa. Kasus Johannes hanya salah satunya, banyak kasus lain dengan saksi atau pelapornya butuh perlindungan,” ungkap Haris, Selasa (15/8/2017).

Dia menjabarkan, sebenarnya LPSK dan KPK lahir dari rahim yang sama, yaitu Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang mengamanatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dari Tap MPR itu, dimandatkan pembentukan lembaga khusus pemberantasan korupsi dan program perlindungan saksi. “Jadi, dua lembaga ini harus berjalan seiring,” ujar Haris.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyoroti terungkapkan safe house yang dimiliki KPK berdasarkan temuan Pansus Angket KPK.

Sepengetahuannya, regulasi yang secara jelas menyebutkan tentang safe house ada dua, yaitu UU Pemberantasan KDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK baru tahu KPK punya safe house setelah Pansus Angket KPK mengungkapnya,” kata Edwin.

Menurut Edwin, apa yang terjadi saat ini, antara Pansus Angket KPK DPR RI dengan KPK, seharusnya dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi perlindungan saksi khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Perlindungan saksi harus dilakukan lembaga khusus untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.

“Program perlindungan saksi harus terpisah dan tidak ditangani pihak yang melakukan penyidikan. Penting agar tidak ada konflik kepentingan, baik dari pihak penyidik maupun saksi yang dilindungi,” tutur Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper