Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Masinton Pasaribu menilai keberadaan safe house (rumah aman) untuk melindungi para saksi kasus korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal.
Pasalnya, keberadaan rumah aman tersebut tidak pernah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keberadaan rumah yang katanya safe house ini tak pernah dilaporkan ke LPSK. A1 itu infonya. Saya sudah hubungi pimpinan LPSK," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Dalam undang-undang yang mengatur keberadaan rumah aman, kata Masinton, setiap lembaga penegak hukum yang mengelola rumah aman harus atas sepengetahuan dan mendapat persetujuan LPSK.
Rumah aman yang dikelola tanpa sepengetahuan LPSK sama dengan ilegal.
"Karena keberadaan rumah aman ini kan dalam konteks perlindungan jiwa manusia untuk penegakan hukum melalui proses penyidikan," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.
Baca Juga
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi terminologi rumah aman yang diungkapkan KPK.
Berdasarkan penelurusan Pansus DPR di kawasan Depok dan Kelapa Gading pada Jumat (11/8/2017) siang, terminologi rumah aman terbantahkan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Mengacu pada kesaksian Miko di depan sidang Pansus DPR, sebuah rumah di kawasan Depok yang disebut KPK sebagai rumah aman, justru tampak sebagai rumah sekap.
Atap ada beberapa kamar bocor, ventilasi udara buruk, kamar mandi kecil, akses keluar masuk rumah ditutup rapat disertai penjagaan 24 jam.
"Kalau itu rumah aman, ya kondisi rumah itu harus aman dan juga nyaman untuk orang yang sedang menjalani masa perlindungan di rumah tersebut. Ini menurut kesaksian Miko, rumah seperti gudang," kata Masinton.