Kabar24.com, JAKARTA – Polisi bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pengusutan dilakukan setelah polisi mengungkap penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan First Travel kepada calon jemaah umrah.
“Masih dilakukan proses penelusuran keberadaan aset-asetnya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut Martinus, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Namun, secara keseluruhan, polisi telah memeriksa 14 orang dan semuanya dari pihak First Travel.
Martinus berujar tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi dari perkara itu. Saat ini, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana untuk mengumpulkan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor pelayanan First Travel di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita bukti-bukti transaksi dan CPU komputer milik perusahaan.
Martinus menuturkan kegiatan penggeledahan juga akan kembali dilakukan. “Akan ada upaya penggeledahan lagi, karena kantor tidak hanya satu, termasuk agen-agennya,” katanya.
Martinus menambahkan, upaya pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang akan dilakukan secara profesional. Sebab, belum tentu aset tertentu yang dimiliki pemilik First Travel adalah hasil dari penggelapan uang jemaah. “Penyidik memeriksa secara fakta untuk bisa melihat perbuatan hukum dilakukan sesuai dengan fakta,” ujar Martinus.