Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Pasang Listrik Gratis di Pulau Liran, Maluku

PT PLN (Persero) memberikan bantuan pemasangan listrik gratis untuk 130 rumah, sekolah dan lampu penerangan jalan senilai Rp450 juta untuk daerah terpencil Pulau Liran, Maluku.
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Bisnis.com,JAKARTA-- PT PLN (Persero) memberikan bantuan pemasangan listrik gratis untuk 130 rumah, sekolah dan lampu penerangan jalan senilai Rp450 juta untuk daerah terpencil Pulau Liran, Maluku.

Dirut PLN Sofyan Basir mendukung upaya pembangunan Pulau Liran dengan memperkuat sistem kelistrikan di dserah prrbatasan dengan Timor Leste itu.

"Dengan adanya suplai listrik yang baik tentu akan membantu warga untuk dapat membangun dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, dengan listrik yg andal, anak-anak bisa belajar serta perekonomian mulai menggeliat," ungkap Sofyan, melalui keterangan pers, Selasa (8/8).

Sofyan mengatakan, sebelumnya, PLN juga telah membangun infrastruktur kelistrikan di Pulau Liran senilai Rp12 miliar. Pulau Liran merupakan salah satu di antara empat pulau di Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Pulau Liran berlokasi cukup terpencil dengan jumlah penduduk sekitar 1.118 jiwa atau 236 KK. Saat ini pelanggan PLN di Pulau Liran berjumlah 211 pelanggan (Kepala Keluarga) dengan potensi tambahan pelanggan sebanyak 25 pelanggan dimana keseluruhan pelanggan tersebut merupakan pelanggan 450 VA disubsidi.

Seluruh pasokan listrik di daerah itu, lanjut Sofyan, berasal dari suplai pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan daya terpasang 300 kW dan rata-rata biaya pokok produksi (BPP) di Pulau tersebut sebesar 11.182 Rp/kWh.

"Dengan BPP yg tinggi, PLN tetap menjual Kwh untuk warga Liran dengan harga subsidi yakni 415 Rp/kWh. Nal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) dimana PLN sebagai penyedia Listrik Negara wajib memberikan pelayanan listrik yang terjangkau untuk masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper