Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah membantah menjadi tudingan dirinya telah menjadi diktator, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah memegang teguh konstitusi negara dalam membangun praktik demokrasi yang sehat.
Jokowi menegaskan kediktatoran tidak akan mendapatkan tempat di Indonesia.
Berbicara ketika membuka simposium internasional Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Presiden menyebut, dengan adanya konstitusi yang melembaga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memastikan adanya perimbangan kekuasaan antarlembaga negara yang satu sama lain saling mengawasi.
"Merujuk konstitusi kami, tidak ada satu pun institusi yang memiliki kekuasaan yang mutlak, apalagi seperti diktator," ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan resmi, Rabu (9/8/2017).
Di hadapan para ketua atau pimpinan Mahkamah Konstitusi maupun institusi sejenis dari berbagai negara beserta tamu undangan, Presiden menjelaskan, implementasi konstitusi juga dapat mencegah munculnya mobokrasi yang memaksakan kehendak atas nama jumlah massa.
Dikatakan, dengan menjaga konstitusi negara yang dalam hal ini ialah Undang-Undang Dasar 1945, terbentuk koridor kehidupan demokrasi dalam bernegara.
Baca Juga
Meski demikian, lanjut Jokowi, Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam menjalankan konstitusinya.
Jokowi mengemukakan berbagai perubahan serta kondisi yang tak menentu mendorong Indonesia dan bahkan dunia untuk menjadikan konstitusi dapat dipahami dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
"Dunia berubah dengan cepat. Banyak hal-hal baru yang muncul dibandingkan dengan dahulu saat konstitusi negara kita masing-masing disusun. Tantangan-tantangan baru terus bermunculan seperti radikalisme, terorisme, globalisasi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan siber dan banyak lagi," tuturnya.
Adapun, simposium internasional ini digelar pada 9-10 Agustus 2017. Simposium menjadi forum bertukar pikiran dan pengalaman bagi negara-negara anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dalam memperkuat nilai-nilai konstitusi, negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.