Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan kepada warga negara Pakistan untuk mengunjungi Indonesia dengan menghapuskan kebijakan calling visa.
Usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan kebijakan calling visa yang diberlakukan selama ini untuk Pakistan dianggap terlalu berat, rumit dan memakan waktu.
Sebagai contoh, sejumlah pejabat yang mengurusi perdagangan dan investasi dari Pakistan untuk Indonesia pun harus menunggu waktu yang lama untuk bisa masuk ke Indonesia, padahal hubungan ekonomi kedua negara sangat positif.
Sebagai gantinya, Wiranto mengatakan pemerintah akhirnya sepakat agar WN Pakistan cukup melakukan pengajuan visa di seluruh perwakilan Indonesia terdekat, yang artinya tak lagi menggunakan calling visa.
“Pak Wapres mendapatkan masukan dari berbagai pihak dari BIN, Dirjen Imigrasi, Kemlu, kemudian Menkumham, dan saya sendiri menyaksikan langsung, dan Kepolisian Negara, maka akhirnya diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah ini, tidak harus calling visa,” jelasnya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (7/8/2017).
Sebelumnya, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Mohammed Aqil Nadeem mengunjungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait permohonan agar Pakistan keluar dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.
Baca Juga
Masuknya Pakistan dalam kelompok negara yang memerlukan calling visa sangat menyulitkan warga negara (WN) Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia. Tercatat sebanyak 8000 lebih WN Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis wisata pada tahun 2016.