Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus restrukturisasi utang PT Pazia Pillar Mercycom menggelar pemungutan suara atas proposal perdamaian peritel elektronik tersebut.
Sempat ditunda sehari, agenda voting ini dihadiri oleh debitur, tiga kreditur separatis dan delapan kreditur konkuren.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rynaldo Batubara berujar voting menandakan hasil yang positif sesuai marwah PKPU.
Dia menyatakan dari tiga separatis yang hadir, dua diantaranya menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian. Suara yang setuju telah mewakili 89% tagihan. Kedua kreditur separatis yang setuju yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dan PT Mitra Kayu.
Adapun satu separatis yakni PT Bank Central Asia Tbk. menolak proposal perdamaian.
Dari sisi kreditur konkuren, enam dari delapan kreditur konkuren menyetujui usulan perdamaian. Mereka telah mewakili 97,91% tagihan. Sedangkan dua konkuren yang tidak setuju hanya mewakili 2,09%.
Dengan begitu, hasil voting telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Sehingga dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa PKPU PT Pazia Pillar Mercycom berkahir damai,” ujar Rynaldo.
Namun, lanjutnya, penetapan perdamaian ada di tangan majelis pemutus. Rencananya, sidang homologasi digelar Kamis, (3/7/2017).