Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Perdamaian Pazia Ditunda

Pengesahan perdamaian PT Pazia Pillar Mercycom ditunda dua pekan guna memberi waktu debitur merapikan perjanjian perdamaian.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan perdamaian PT Pazia Pillar Mercycom ditunda dua pekan guna memberi waktu debitur merapikan perjanjian perdamaian.

PT Pazia Pillar Mercycom berdamai dengan para krediturnya setelah mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian. Hal ini menjadi kabar baik bagi debitur karena terhindar dari pailit.

Ketua majelis hakim Marulak Purba mengatakan mengacu pada hasil voting, majelis pemutus akan mengesahkan perdamaian. Namun debitur meminta waktu untuk menyusun perjanjian damai antara debitur dak kreditur

“Sidang pegesahan ditunda hingga 15 Agustus,” katanya dalam sidang, Kamis (3/8/2017).

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pazia Pillar Rynaldo Batubara berujar penundaan pengesahan sudah dikomunikasikan antara debitur dan kreditur.

Adpaun kreditur meminta beberapa penegasan dalam proposal perdamaian. Selanjutnya, debitur menyanggupi untuk melaksanakannya. Sehingga, ada langkah- langkah yang harus dilakukan debitur.

“Jadi debitur butuh waktu menyusun perjanjan perdamaian. Karena yang dihomologasi kan perjanjiannya, bukan proposal perdamaiannya,” ungkapnya usai sidang.

Selain itu, debitur juga akan memasukkan sejumlah poin yang diminta kreditur. Namun poin yang ditambahkan tidak akan mengubah proposal perdamaian yang telah disetujui.

Kuasa hukum kreditur dari PT Bank Central Asia Wiwin Wielianti meminta debitur memcantumkan Pasal 281 ayat (2) dalam proposal perdamaian.

Pasal itu berbunyi kreditur separatis yang tidak menyetujui proposal perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah dari nilai jaminan.

Seperti diketahui, bank bersandi saham BBCA satu-satunya kreditur separatis yang menolak proposal perdamaian debitur dalam agenda voting, Selasa (3/8/2017). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper