Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyangkal memiliki utang kepada calon jamaah umrah yang kini sedang menagih piutangya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum First Travel (termohon PKPU) Deski menampik memilik utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dia bersikukuh bahwa keterlambatan memberangkatkan umrah tidak bisa diklasifikasikan sebagai utang.
“Perlu diingat First Travel tidak meminjam uang kepada siapapun. Kok bisa disebut utang ini dari mana,” katanya usai sidang, Kamis (3/7/2018).
Dia menekankan First Travel merupakan agen jasa penyelenggaran ibadah. Menurutnya, perubahan agenda pemberangkatan sah saja terjadi. Lagipula, dia mengklaim termohon telah menyampaikan keterangan resmi mengenai kemunduran pemberangkatan.
Dia mengaku termohon mengalami hambatan pengadaan visa. Oleh karena itu, keberangkatan calon jamaah periode Juni mengalami penundaan.
Dia menjanjikan akan memberangkatkan 5.000 calon jamaah pada Oktober mendatang.
Menanggapi, kuasa hukum para pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengatakan gagal memberangkatkan umrah masuk dalam kategori utang.
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Intinya, utang timbul dari perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi debitur kepada kreditur. Utang dapat berupa uang atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.
“Utang itu bisa dalam bentuk uang atau yang jasa yang dapat diitung dengan uang,” tuturnya.