Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Berutang ke Calon Jamaah Umrah, Begini Penyangkalan First Travel

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyangkal memiliki utang kepada calon jamaah umrah yang kini sedang menagih piutangya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

 Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyangkal memiliki utang kepada calon jamaah umrah yang kini sedang menagih piutangya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum First Travel (termohon PKPU) Deski menampik memilik utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dia bersikukuh bahwa keterlambatan memberangkatkan umrah tidak bisa diklasifikasikan sebagai utang.

“Perlu diingat First Travel tidak meminjam uang kepada siapapun. Kok bisa disebut utang ini dari mana,” katanya usai sidang, Kamis (3/7/2018).

Dia menekankan First Travel merupakan agen jasa penyelenggaran ibadah. Menurutnya, perubahan agenda pemberangkatan sah saja terjadi. Lagipula, dia mengklaim termohon telah menyampaikan keterangan resmi mengenai kemunduran pemberangkatan.

Dia mengaku termohon mengalami hambatan pengadaan visa. Oleh karena itu, keberangkatan calon jamaah periode Juni mengalami penundaan.

Dia menjanjikan akan memberangkatkan 5.000 calon jamaah pada Oktober mendatang.

Menanggapi, kuasa hukum para pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengatakan gagal memberangkatkan umrah masuk dalam kategori utang.

Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Intinya, utang timbul dari perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi debitur kepada kreditur. Utang dapat berupa uang atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

“Utang itu bisa dalam bentuk uang atau yang jasa yang dapat diitung dengan uang,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper