Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berutang Rp758 Juta, First Travel Dipaksa Restrukturisasi Utang

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipaksa merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)./ANTARA-Sigid Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipaksa merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Utang agen perjalanan ibadah umrah ini diklaim mencapai Rp758 juta kepada 46 kreditur.

Adapun, pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diwakili oleh tiga pemohon yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Ketiga pemohon mewakili tagihan Rp54,4 juta.

Kuasa hukum ketiga pemohon Anggi Putra Kusuma dari kantor hukum Ismak Advocaten mengatakan First Travel (termohon) memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon PKPU.

Utang ini timbul dari paket promo umrah 2017 yang ditawarkan oleh termohon. Termohon berjanji akan memberangkakan umrah para pemohon dan kreditur lain pada kurun Mei-Juni 2017.

Akan tetapi hingga permohonan PKPU diajukan, termohon tidak kunjung memberikan kepastian jadwal keberangkatan.

“Sementara ini piutang debitur kepada tiga pemohon PKPU Rp54,4 juta. Kalau ditotal dengan 43 kreditur lainnya menjadi Rp758 juta,” katanya usai sidang perdana, Kamis (3/7/2017).

Anggi menjelaskan para pemohon PKPU telah membayar lunas biaya perjalanan umrah ke Makkah. Pemohon I (Hendarsi) telah membayar lunas paket umroh sebesar Rp16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Sementara itu, pemohon II (Euis Hilda) dan pemohon III (Ananda Perdana) masing-masing telah membayar Rp18,8 juta pada 27 Agustus 2016 dan 20 April 2017.

Pihak First Travel menjanjikan akan memberangkatkan rombongan pada Juni 2017. Namun termohon secara sepihak mengundur jadwal keberangkatan tanpa penjelasan. Pemberitahuan ini tertuang dalam Surat No.FT.DK.4680/08.INF/VI.17. Surat tersebut juga menawarkan dua opsi kepada calon jamaah yaitu mengikuti jadwal pemberangkatan yang akan ditetapkan atau pengembalian uang (refund).

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan keberangkatan atau refund uangnya. Dengan begini, termohon telah lalai melaksanakan kewajibannya,” tuturnya.

Dengan tidak dilaksanakannya prestasi oleh termohon, pemohon telah melayangkan somasi pada 17 Juli 2018.

Kendati begitu, termohon diklaim tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan prestasinya.

Oleh karena itu, dia meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU. Tujuannya, agar termohon mengajukan rencana perdamaian berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruhnya.

Dalam permohonannya, Anggi mengajukan  43 kreditur lain yang bernasib sama. Sehingga, permohonan telah memenuhi unsur Pasal 222 ayat (1) tentang kreditur lain.

Seiring hal tersebut, pemohon mengajukan tiga nama pengurus PKPU yaitu Sexio Noor Sidqi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.

Seperti diketahui, kegiatan operasi PT First Anugerah Karya Wisata telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli lalu. Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan First Travel masuk dalam daftar 11 entitas yang menerima banyak keluhan penyelewengan dana.

Adapun  PT First Anugerah Karya Wisata adalah milik fesyen desainer ternama Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surrachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper