Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan restrukturisasi utang agen perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini terdaftar dengan No.105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Adapun, PKPU diajukan oleh calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh First Travel (termohon).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus menyebutkan para pemohon terdiri dari tiga orang yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Ketiga pemohon diwakili oleh pengacara dari kantor hukum Ismak Advocaten.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang perdana kali ini tidak hanya dihadiri oleh tiga pemohon PKPU. Namun, calon jamaah umrah lainnya juga turut memenuhi ruang sidang Bagir Manan. Puluhan calon jamaah ini merupakan kreditur lain dalam perkara PKPU First Travel.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk. Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Eko Sugiyanto dan Syamsul Edi.
Termohon PKPU juga turut hadir dalam persidangan. Pihak First Travel diwakili oleh kuasa hukumnya, Deski.
Dalam agenda hari ini, majelis hakim baru memeriksa legal standing dari pemohon dan termohon PKPU. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus dengan agenda jawaban.