Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel Diajukan PKPU, Sidang Perdana Digelar PN Jakarta Pusat

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan restrukturisasi utang agen perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana permohonan restrukturisasi utang agen perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini terdaftar dengan No.105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Adapun, PKPU diajukan oleh calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh First Travel (termohon).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus menyebutkan para pemohon terdiri dari tiga orang yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Ketiga pemohon diwakili oleh pengacara dari kantor hukum Ismak Advocaten.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang perdana kali ini tidak hanya dihadiri oleh tiga pemohon PKPU. Namun, calon jamaah umrah lainnya juga turut memenuhi ruang sidang Bagir Manan. Puluhan calon jamaah ini merupakan kreditur lain dalam perkara PKPU First Travel.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk. Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Eko Sugiyanto dan Syamsul Edi.

Termohon PKPU juga turut hadir dalam persidangan. Pihak First Travel diwakili oleh kuasa hukumnya, Deski.

Dalam agenda hari ini, majelis hakim baru memeriksa legal standing dari pemohon dan termohon PKPU. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus dengan agenda jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper