Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Setuju Perdamaian PT Pazia Pillar Mercycom

Peritel alat elektronik PT Pazia Pillar Mercycom dapat bernafas lega lantaran proposal perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur.

Bisnis.com, JAKARTA — Peritel alat elektronik PT Pazia Pillar Mercycom dapat bernafas lega lantaran proposal perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur. Dengan begitu, debitur dapat lepas dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Padahal sebelumnya PT Pazia Pillar (debitur PKPU) mengaku pasrah terhadap nasib perusahaan. Pasalnya, perseroan telah gagal mendatangkan investor. Alhasil, tidak ada perubahan apapun dalam skema pembayaran utang kepada para kreditur.

Formula pembayaran kewajiban masih mengacu pada proposal lama yang disodorkan pada 4 Mei lalu. 

Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom Rudi Setiawan mengaku lega debitur tidak terancam pailit. Dia tidak percaya dengan hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian.

Padahal, debitur sama sekali tidak melakukan pendekatan kepada kreditur di luar agenda rapat di pengadilan. Debitur juga tidak meyakinkan kreditur untuk menerima proposal perdamaian dengan iming-iming perbaikan formula pelunasan utang.

“Kami sangat mengapresiasi persetujuan kreditur terhadap proposal kami. Karena ini [proposal perdamaian] sudah mentok,” katanya usai rapat kreditur dengan agenda voting, Rabu (2/7/2017).

Hasil pemungutan suara ini, lanjut Rudi, menggambarkan bahwa kreditur memaklumi kondisi keuangan Pazia. Dia mengucapkan terima kasih kepada kreditur yang memberikan suara, baik yang setuju maupun menolak.

Adapun penawaran debitur kepada kreditur dalam proposal perdamaian yakni pembayaran utang selama 10 tahun kepada kreditur separatis. Besaran bunga berjalan dipatok 5% dengan grace period 36 bulan.

Sementara itu, debitur membagi pembayaran kepada kreditur konkuren menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan.

Utang di bawah Rp500 juta, debitur meminta keringanan 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali.

Utang di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali.

Terakhir, utang di atas Rp5 miliar, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali. Tentunya, debitur juga meminta seluruh bunga dan denda dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper