Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan konstruksi PT Multi Structure menawarkan obligasi wajib konversi atau convertible bond dalam skema pembayaran utangnya.
Kuasa hukum PT Multi Structure Muhammad Ismak mengatakan penawaran convertible bond bukan hal yang baru dalam penyelesaian utang. Mekanisme tersebut akan dilakukan kepada kreditur pemegang proyek konstruksi dari debitur.
Nantinya, kreditur pemegang obligasi dapat menukarkan obligasinya dengan saham yang harganya lebih rendah daripada harga pasar.
“Skema convertible bond ini sudah banyak digunakan perusahaan dan berhasil. Kami berharap skema ini juga akan diterima oleh kreditur,” katanya, Rabu (2/8/2017).
Kendati demikian, dia masih meminta masukan kreditur dan tim pengurus untuk turut menyempurnakan rencana perdamaian.
Debitur, lanjut Ismak, akan berusaha maksimal agar PT Multi Structure tetap hidup dan beroperasi. Pasalnya, apabila pailit, proyek debitur yang kini masih berjalan bisa mandek di tengah jalan.
“Kami terbuka dengan masukan-masukan. Perubahan proposal perdamaian masih terus diupayakan di perpanjangan PKPU,” tuturnya.
Dia mengaku telah melakukan restrukturisasi di luar pengadilan dengan pihak bank. Tujuannya, untuk memetakan pembayaran terbaik bagi para perbankan yang telah mengucurkan pinjaman.
Adapun perbankan yang menjadi kreditur separatis antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Indonesia Eximbank, PT Bank Permata Tbk., PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
PT Multi Structure diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 24 Mei 2017, setelah berulang kali lolos dalam permohonan PKPU dan pailit. Permohonan PKPU No.66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst oleh pengusaha Lay Herdiyanto.