Bisnis.com, JAKARTA — Masa restrukturisasi utang PT Multi Structure kembali diperpanjang selama 30 hari guna memperbaiki proposal perdamaian.
Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani oleh perusahaan konstruksi ini. Sebelumnya, PT Multi Structure (debitur) telah memanfaatkan waktu 30 hari untuk merancang proposal awal.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sahat M. Tamba mengatakan akan memberikan kesempatan bagi debitur melakukan revisi.
Pasalnya, rencana perdamaian yang pertama kali disodorkan belum memuaskan seluruh kreditur. Dia berharap debitur dapat menemukan solusi pembayaran yang paling tepat bagi para kreditur.
“Masa PKPU debitur diperpanjang selama 30 hari secara aklamasi,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (2/8/2017).
Selanjutnya, sidang penetapan perpanjangan PKPU akan digelar pada Senin (7/8/2017) mendatang.
Tim pengurus mencatat debitur memiliki total utang kepada kreditur senilai Rp1,34 triliun.
Rinciannya, debitur memiliki kewajiban Rp722 miliar kepada delapan kreditur pemegang jaminan (separatis). Selain itu, debitur juga berutang Rp633 miliar kepada 129 kreditur konkuren.
Dalam daftar tagihan yang diperoleh Bisnis, tagihan terbesar datang dari Indonesia Eximbank Rp351,41 miliar. Menyusul berikutnya adalah PT Bank Permata Tbk sebesar Rp226,96 miliar.