Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Sujaya Group Berakhir, Ini Harapan HSBC

Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd meminta PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) berkomitmen terhadap isi proposal perdamaian.
Kantor pusat HSBC./hsbc.com
Kantor pusat HSBC./hsbc.com

Bisnis.com, JAKARTA – Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd meminta PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) berkomitmen terhadap isi proposal perdamaian.

Kuasa hukum HSBC Ltd Swandy Halim berharap Sujaya Group (debitur) segera melaksanakan apa yang sudah dijanjikan. Salah satunya yaitu mengoperasikan bisnis peternakan dengan modal dari investor.

“Apa yang dijanjikan harus segera dilakukan. Tujuannya agar nilai aset debitur semakin bertambah,” katanya, Senin (31/7/2017).

Swandy juga meminta debitur untuk mengolah dana dari investor secara efisien.

Adapun suntikan dana yang diperoleh debitur dari investor senilai US$12 juta.

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk memulihkan bisnis Sujaya Group di semua lini usaha. Usaha debitur meliputi industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding farm), budidaya ayam pedaging (broiler farm), rumah potong ayam dan pengolahan daging ayam serta babi.

Dalam proposal perdamaian, debitur akan kembali mengoperasikan bisnisnya (going concern) dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun.

Seiring dengan hal itu, pembayaran utang pokok kepada para kreditur akan dilakukan usai perusahaan beroperasi.

Artinya, kreditur akan mendapatkan pembayaran setelah perusahaan berhasil berproduksi. Dalam masa tunggu dua hingga tahun itu, debitur hanya membayar bunga. Bunga akan dibayarkan setahun setelah homologasi atau Juli 2018.

Adapun pembayaran bunga pada periode 1 Juli 2018 hingga 1 Juli 2019 sebesar 2,5%.

Selanjutnya, nilai bunga yang dibayarkan periode 1 Juli 2019-1 Juli 2020 sebanyak 5%.

Besaran bunga yang pada periode 1 Juli 2020 hingga seterusnya senilai 7%.

“Bunga akan dibayarkan secara triwulanan pada setiap akhir triwulan,” sebut proposal perdamaian.

Setelah masa beroperasi 2 hingga 3 tahun selesai, debitur akan melakukan pembayaran utang pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper