Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa gegabah dalan menginvestasikan dana milik calon jemaah haji.
Menurutnya, pengelolaan harus harus sesuai dengan lima asas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ayat 2 beleid itu mengatur bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan pada lima asas, yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Karena itu, dana haji harus dikelola dengan penuh kehati-hatian.
"BPKH harus menghitung betul agar tidak menimbulkan kerugian. Harus ada nilai manfaat sesuai dengan aturan yang ada dan betul-betul bisa dipastikan imbal hasil dari investasi yang dipilihnya kembali untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri," kata Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (31/7/2017).
Lukman menyatakan hal itu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pembinaan ASN Kementerian Agama dan Silaturahim Kebangsaan Lintas Agama se-Provinsi Bengkulu, Senin (31/7/2017).
Menag menjelaskan bahwa dana haji terhimpun dari tiga sumber, yaitu setoran awal jemaah haji, hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, serta nilai manfaat dari penempatan dana setoran awal di bank-bank dan sebagian lagi dibelikan sukuk (SBSN). Menurutnya, selama ini dana haji ditempatkan pada rekening dan deposito yang oleh para ekonom dilihat sebagai investasi yang kurang menguntungkan.
Oleh karenanya, merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH memiliki kewenangan untuk mengelola dana haji agar nilai manfaatnya bisa lebih besar untuk jamaah.
"BPKH juga wajib menyusun rencana strategis untuk jangka waktu lima tahun," kata Lukman.
Berdasarkan rencana strategis tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu. Hal itu juga memasukkan kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji.