Kabar24.com,JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menilai investasi dana haji dalam proyek infrastruktur bukanlah hal yang salah dengan catatan dilakukan berdasarkan skema syariah.
Menurut Ma'ruf Amin, sah-sah saja jika dana haji diinvestasikan selama mekanisme dan penerapannya memenuhi prinsip syariah karena pada dasarnya jamaah haji telah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan dana haji.
"Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun itu sudah digunakan utk SUKUK," katanya, Senin (31/7/2017).
Menurut Ma'ruf, penginvestasian dana haji juga telah dibahas dan dibuat fatwanya oleh Dewan Syariah MUI dan telah ditandatangani olehnya. Dia menekankan bahwa dana haji memang seharusnya digunakan untuk membantu proyek-proyek yang memang bermanfaat dan aman.
"...Memang boleh diinvestasikan..." kata Ma'ruf Amin
"Dan itu sudah dapatkan fatwa dari Dewan Syariah MUI dan saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain. Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman," jelasnya.
- MUI: Dana Haji Boleh Dikelola Untuk Hal Produktif
- Penggunaan Dana Haji, DPR: Prinsip Syariah Harus Dipatuhi
- Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan
Dia juga meyakini, selama pengelolaannya dilakukan pemerintah, hal seperti penyalahgunaan tidak akan terjadi.
Baca Juga
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan untuk menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur. Keuntungan investasi rencananya akan disalurkan untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji agar lebih terjangkau oleh masyarakat.