Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mendukung pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji. Menurut Asrorun, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur.
“Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis MUI, Sabtu, 30 Juli 2017.
Menurut Asrorun, pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. Adapun persoalan dana haji tersebut, kata Asrorun, sudah pernah dibahas dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012. Asrorun menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).
“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ujar Asrorun.
Hasil penempatan atau investasi tersebut, kata Asrorun, merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Selain itu, sebagai pengelola pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
“Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” ujar Asrorun.
Soal penggunaan dana haji sendiri, Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif. Fatwa tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca, Ini Alasan Kenapa MUI Setuju Penggunaan Dana Haji
Baca, Ini Alasan Kenapa MUI Setuju Penggunaan Dana Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

30 menit yang lalu
Kisi-kisi Nasib Reli Harga Emas dari Permintaan di China

40 menit yang lalu
Sinyal Positif Prospek Kinerja Bank Jago (ARTO) Milik Jerry Ng
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 menit yang lalu
Kaesang Ditulis Jadi Stafsus Gibran, Pemkot Kediri Langsung Klarifikasi

1 jam yang lalu
Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta di Kasus PDNS

2 jam yang lalu
Istana Jawab Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

2 jam yang lalu
KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

3 jam yang lalu
Jokowi Tiba di Vatikan, Bawa Surat Pribadi dari Prabowo
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
