Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca, Ini Alasan Kenapa MUI Setuju Penggunaan Dana Haji

Baca, Ini Alasan Kenapa MUI Setuju Penggunaan Dana Haji
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mendukung pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji. Menurut Asrorun, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur.
 
“Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis MUI, Sabtu, 30 Juli 2017.
 
Menurut Asrorun,  pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. Adapun persoalan dana haji tersebut, kata Asrorun, sudah pernah dibahas dalam  forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012. Asrorun menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).
 
“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ujar Asrorun.
 
Hasil penempatan atau investasi tersebut, kata Asrorun, merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Selain itu,  sebagai pengelola pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian,  secara prinsip,  dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
 
“Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” ujar Asrorun.
 
Soal penggunaan dana haji sendiri, Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.  Fatwa tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper