Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia sependapat dengan pemikiran yang disampaikan pemerintah bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal produktif.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pemikiran pemerintah yang dalam hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu sejalan dengan Fatwa MUI.
“Pandangan Menag sejalan dengan Fatwa MUI, yakni Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," katanya.
Asrorun dalam situs resmi Kemenag, Senin (31/7/2017), mengatakan MUI telah melakukan pembahasan masalah mengenai hal tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat pada 2012.
“Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Ma'ruf Amin," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama menyatakan dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, dan penuh kehati-hatian.
Baca Juga
Selanjutnya harus jelas menghasilkan nilai manfaat, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.