Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Dana Haji, DPR: Prinsip Syariah Harus Dipatuhi

Anggota Komisi Agama DPR RI Khatibul Umam Wiranu meminta semua pihak membahas secara rinci isu pengalokasian dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi Agama DPR RI Khatibul Umam Wiranu meminta semua pihak membahas secara rinci isu pengalokasian dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Wacana investasi dana haji untuk proyek infrastruktur diungkit Presiden Joko Widodo seusai pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Umam, tata cara pengelolaan keuangan haji serta rincian dan kebijakannya harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. “Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).

Ketua Bidang Agama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu pun mengingatkan pentingnya prinsip syariah jika investasi dana haji untuk infrastruktur benar-benar dilakukan. Rencana itu pun harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

“Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali,” kata dia.

Umam juga mengingatkan bahwa investasi dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. BPKH juga diwajibkan segera menyusun rencana strategis investasi. “Dewan Pengawas, yang di dalamnya ada unsur pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sebagai pengelola dana haji, BPKH diminta segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui kontrak dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. “Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah,” tutur Umam.

Dana haji, menurut Umam, telah banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejak tujuh tahun lalu. Jumlahnya pun cukup besar, yaitu hingga 35,2 Triliun. “Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen,” ujarnya.

Dia menyayangkan pernyataan anggota BPKH, Anggita Abimayu yang menyebut akan menjalankan wacana Jokowi soal pengelolaan dana haji untuk infrastruktur, padahal belum berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR.

Umam pun meminta dana haji difokuskan untuk kepentingan jemaah haji sesuai Pasal 26 UU Pengelolaan Keuangan Haji. “Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa, dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper