Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan yang menilai pemerintah tidak jujur mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.
Ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Pemilu ini sudah melalui proses panjang. “Draf rancangan Undang-Undang Pemilu ini disahkan DPR, bukan pemerintah,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (30/7/2017).
Dia menambahkan pemerintah juga tak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna. "Aturan presidential treshold ini juga sudah melalui mekanisme panjang di DPR," tuturnya.
Dia menjelaskan peran pemerintah atas terbentuknya UU Pemilu sebagai pihak yang menyusun draf RUU. Kemudian, pemerintah bersama fraksi DPR menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Usai itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan ada pembahasan bersama.
“Dalam pembahasan di tingkat Pansus, wajar kalau DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah,” tambah Mendagri.
Pada akhirnya, opsi dalam RUU tersebut baru bisa diputuskan di Rapat Paripurna DPR melalui pengambilan putusan musyawarah atau voting, bila tak selesai juga dengan musyawarah. Pemerintah, kata dia juga tak mempermasalahkan adanya aksi walk out dari sejumlah fraksi.
“Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja. RUU Pemilu ini tetap sah sebagaimana keputusan paripurna DPR, diawali lobi-lobi dan pemerintah tak ambil bagian dalam hal ini,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR.