Bisnis.com, JAKARTA – PT Internusa Keramik Alamasri siap merestrukturisasi utang-utangnya via pengadilan niaga, seiring dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) Ariesto Priambodo.
Menurut majelis, PT Internusa Keramik Alamasri (termohon) memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Ariesto (pemohon PKPU).
Kuasa hukum PT Internusa Keramik Alamasri Hardiansyah mengatakan pihaknya sudah siap untuk merestrukturisasi utangnya. Pasalnya, jalur PKPU memang menjadi kemauan termohon.
Bahkan, anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tbk., ini sudah jauh hari mempersiapkan rencana perdamaian. Namun dia tidak mau prematur mengakui jumlah utangnya sebelum agenda verifikasi di rapat kreditur.
“Kami siap dengan jalan ini [restrukturisasi]. Proposal juga sudah diajukan,” katanya usai sidang, Kamis (27/7/2017).
Ketua majelis hakim Budi Hertianto dalam amar putusan menyebutkan termohon telah mengakui memiliki utang kepada pemohon. Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim menolak permohonan PKPU.
Permohonan dengan No.93/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini, lanjutnya, memenuhi syarat dan patut untuk dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara 45 hari,” katanya, Kamis (27/7/2017).
Majelis mengangkat Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan menetapkan William E. Daniel sebagai pengurus.
Selanjutnya, majelis juga menetapkan tambahan pengurus Ahmad Henri yang merupakan permintaan dari termohon PKPU.
Menanggapi kuasa hukum pemohon PKPU Leonard Arpan Aritonang menyambut baik putusan tersebut.
Dia berharap restrukturisasi utang dapat berjalan dengan lancar. “Semoga Internusa Keramik dapat menawarkan proposal yang memuaskan,” ujarnya singkat.