Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amankah Sepeda Motor Melintasi Jalan Layang Non Tol? Ini Penjelasannya

Awal 2014 lalu, sebuah kecelakaan terjadi di Jalur Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita.
Jalan Layang Non Tol Casablanca Jakarta dilintasi sepeda motor/ANTARA
Jalan Layang Non Tol Casablanca Jakarta dilintasi sepeda motor/ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA- Awal 2014 lalu, sebuah kecelakaan terjadi di Jalur Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita.

Sejak awal, jalan layang ini memang diperuntukkan hanya bagi kendaraan roda empat dan bukan untuk kendaraan roda dua. Tingginya posisi jembatan serta hembusan angin yang kencang di ketinggian menjadi alasan utama, mengapa jalan layang ini tidak aman bagi pemotor.

“Sisi keselamatan, memang itu untuk kendaraan roda empat, anginnya di atas kencang, terlalu jauh [tinggi] jembatannya, sehingga, demi keselamatan diharapkan menggunakan jalur lain,” kata Kasubdit Keamanan dan keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto, Selasa (25/7/2017).

Keadaan jalan layang non-tol yang rentan kecelakaan bagi pengendara motor ini pun dibenarkan seorang pengendara yang pernah mencoba melintas. Adalah Satrio, seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta.

Menurut Satrio, dirinya memang sempat merasakan kengerian ketika iseng menjajal jalan tersebut.

“Awalnya coba-coba aja, iseng, tapi pas di atas ternyata anginnya kenceng dan memang bahaya buat motor apalagi kalau sampai kesenggol dan jatuh, tinggi. Nggak lagi-lagi deh,” sebut Satrio

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, baik karena pengendara yang ingin coba-coba seperti Satrio atau pengendara lain yang memang nekat demi mempersingkat waktu tempuh perjalanan, sejumlah rambu lalu lintas yang memperingatkan pengemudi motor pun dipasang.

Namun, baik kecelakaan, penjelasan, dan rambu sepertinya belum cukup untuk membuat pengendara paham akan arti kata \'tidak bisa\' dan \'bahaya\'.

Puluhan pengendara motor tetap bersikukuh untuk menempuh angin kencang dan ketinggian. Polisi pun akhirnya menerapkan kebijakan pemberlakuan sanksi dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar lalu lintas di JLNT.

Belakangan, sejumlah pengendara roda dua termasuk ojek online pun melakukan aksi pemblokiran akses jalan layang non tol ini sebagai bentuk protes atas dilarangnya motor melintasi jalan yang diresmikan pada 2013 lalu tersebut.

Tak sampai di situ, dikabarkan pula bahwa seorang pengendara ojek online mengaku merasa dijebak karena penjagaaan oleh polisi hanya dilakukan di area Casablanca dan bukan dari arah Karet, Mas Mansyur lokasi di mana dirinya memutuskan untuk menaiki jalan layang tersebut.

Lantas, benarkan polisi sengaja menjebak para pengendara motor ketika , jelas-jelas di setiap ujung jalan layang tersebut telah terpasang rambu yang tentu saja dipasang bukan untuk dilanggar.

Berdasarkan keterangan Miyanto, seharusnya keberadaan lalu lintas sudah cukup karena rambu tersebut sudah mewakili negara, polisi, dan pemerintah dalam menjaga keselamatan warganya.

Hal ini pun diamini oleh Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang juga Guru Besar Transportasi UGM Danang Parikesit. Menurutnya masyarakat pengguna jalan memang sudah selayaknya memahami dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Kalau prinsipnya memang begitu rambu lalu lintas dipasang, masyarakat harus memahami dan mengkuti,” katanya saat Bisnis.com bertanya pendapatnya tekait pengguna kendaraan roda dua yang merasa dijebak saat menggunnakan JLNT Casablanca.

Terkait pemanfaatan jalan layang tersebut, menurut Danang Dalam Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pelarangan bagi kendaraan roda dua secara eksplisit hanya berlaku di jalan tol. Dengan demikian, para pengguna sepeda motor bebas memakai jalan selama bukan merupakan jalan tol.

Namun demikian, instansi terkait atau pihak berwenang seperti Kementerian Perbuhungan, Kepala Daerah, Dinas Perhubungan atau Kepala Korps Polisi Lalu Lintas memiliki diskresi untuk menentukan penggunaan jalan apabila dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ada pertimbangan laik fungsi jalan yang hal itu menjadi bagian dari proses perencaanaan dan perancangan jalan. Pemda DKI tentu memiliki pertimbangan teknis khusus masalah keselamatan dan dokumen ini yang dapat dibuka ke publik sehingga masyarakat teredukasi,” paparnya.

Untuk itu, menurutnya, pihak berwajib perlu mengedepankan fungsi edukasi dibandingkan fungsi penegakan hukum. Belum lagi denda pelanggaran lalu lintas bukanlah salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun demikian, pendekaan denda dan penegakan hukum memang diperlukan untuk memberikan terapi kejut, khususnya bagi pihak yang tidak mengindahkan rambu serta peringatan.

Dihubungi secara terpisah Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyebutkan salah satu penyebab semrawutnya lalu lintas adalah ketidaktaatan masyarakat dan rendahnya kesadaran akan tertib berlalu lintas. Untuk itulah, peran polisi sebagai pihak berwjib diperlukan daam mengedukasi masyarakat.

Namun, sesuai dengan peraturan, pihak yang diizinkan mengendarai kendaraan di Indonesia adalah yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan seseorang yang sudah memiliki SIM seharusnya memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain.

“Seorang pemilik SIM seyogyanya sudah memahami tentang aturan dan keselamatan dirinya maupun orang lain, katanya.

Lantas, layakkah seorang pengendara dengan usia tergolong dewasa dan memiliki SIM masih merasa dijebak ketika diberi sanksi setelah jelas-jelas telah melanggar peraturan lalu lintas?

Atau layakkah kita menggenggam benda berbentuk persegi empat yang merupakan perwujudan sebuah janji bahwa pemiliknya paham akan peraturan dan rambu serta akan menaatinya, ketika kita bahkan merasa didzolimi saat kepergok melanggar peraturan?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper