Kabar24.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran untuk Kementerian Agama sebesar Rp4,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terutang.
"Kita bersyukur TPG baik yang PNS maupun non PNS sudah masuk dalam RAPBN-P 2017. Mudah-mudahan dengan disetujuinya pembayaran TPG dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, lalu kemudian di Badan Anggaran untuk kemudian menjadi pagu definitif, tidak mengalami perubahan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Selasa (25/7/2017).
Dia mengemukakan publik harus mengetahui alokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan dalam proses realisasinya nanti tidak ada kendala berarti".
Menag menegaskan TPG tersebut akan turun secepatnya setelah disahkan di paripurna DPR, setelah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebut .
Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kemenag agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018.
Kemenag Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Rp4,6 Triliun
Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran untuk Kementerian Agama sebesar Rp4,6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : M. Syahran W. Lubis
Konten Premium