Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRATIFIKASI PAJAK : Terdakwa Komunikasi dengan Pejabat Kanwil DJP Jakarta

Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Sukarno divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam sidang, Senin (24/7/2017).
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) menyapa Jaksa Penuntut Umum KPK seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan) menyapa Jaksa Penuntut Umum KPK seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam sidang, Senin (24/7/2017).

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Frangky Tambuwun menyatakan Handang Sukarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia pada 21 November 2016.

“Penerimaan yang sebesar US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan memenuhi unsur patut diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan kepada terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” papar majelis hakim.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa selama pemeriksaan perkara, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Karena itulah Handang Sukarno patut dimintakan pertanggungjawabannya atau harus dipidana.

“Menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan salah lakukan tipidana korupsi dan memberikan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan 4 bulan penjara,” papar majelis hakim.

Adapun hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Handang berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya.

Atas vonis tersebut, baik Handang maupun tim penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Fikri menyatakan pikir-pikir. Putusan yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam persidangan terdahulu. Saat itu, jaksa menuntut Handang divonis 15 tahun penjara.

Awal Kasus

Kasus ini bermula ketika Ramapanicker Rajamohanan Nair yang tengah dirundung tagihan pajak PPN untuk pembelian kacang mete 2014-2015 dengan total tagiha mencapai Rp78 miliar, menghubungi Handang atas bantuan ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistiyo. Country Manager PT EK Prima Indonesia itu ingin penagihan itu dibatalkan supaya dia bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim juga sempat menguraikan ada komunikasi antara Handang dan pejabat Kanwil DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro. Kanwil tersebutlah yang berwenang menbatalkan surat tagihan pajak tersebut.

Handang diketahui mengirimkan berkas-berkas surat tagihan pajak (STP) ke Wahono melalui aplikasi wahatsapp. Selain itu, terjalin komunikasi lain antara keduanya menjelang pertemuan antara Handang dan Ramapnicker di Restporan Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta medio Oktober 2016. Dalam pertemuan itulah tercapai kesepakatan mengenai besaran biaya yang harus diberikan kepada Handang yakni Rp6 miliar atas jasa-jasanya mempercepat pembatalan STP.

Berdasarkan kesaksian Ramapanicker, pada pertemuan itu Handang mengatakan bahwa uang sebesar Rp6 miliar itu juga akan didistribusikan kepada pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus. Kesaksian ini tidak dibantah oleh Handang saat pemeriksaan para saksi.

Dalam komunikasi dengan Handang, Wahono yang semula turut diajak Handang untuk bertemu Ramapanicker di Restoran Nippon Kan mengatakan dia akan menemui wajib pajak tersebut setelah urusan pembatalan STP sudah hampir selesai.

Pada sidang pemeriksaan saksi terdahulu, diketahui bahwa Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M.Haniv memerintahkan Wahono Saputro untuk menghubungi Siswanto, akuntan PT EK Prima Ekspor Indonesia setelah STP tersebut dibatalkan pada awal November 2016.

Handang Sukarno dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 seusai menerima uang Rp1,9 miliar dari Ramapanicker. Uang tersebut sejatinya akan diberikan pada 18 November 2016 di Surabaya namun urung dilakukan karena masih berbentuk rupiah dan disipan di dalam dua koper sehingga sulit dibawa menggunakan angkutan pesawat terbang ke Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper