Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat ke seluruh kepala daerah untuk melakukan verifikasi pegawai negeri sipil yang diduga terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak sejalan dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah harus menyeleksi aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam ormas yang sudah dilarang pemerintah. Pemerintah baru saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena ormas itu dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.
"Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Tapi, kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader dia. Ya, itu saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Baca Juga
Mendagri menjelaskan jika ada ASN yang berstatus anggota di ormas terlarang, maka harus diberikan pemahaman atas keterlibatannya. Tidak ada sanksi dalam kasus ini.
Namun, bagi ASN yang berstatus pengurus atau kader inti, ASN tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Yang pasti, proses ini harus melewati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"PNS tugasnya menggerakan dan mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Lah, kalau dia sudah anti-Pancasila? Padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," ucap Tjahjo.