Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong peningkatakan standar kompetentensi bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan kompetensi bertujuan meningkatkan daya saing bangsa.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan.
"Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek IT dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk CPNS akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer, dia tidak akan lulus tes tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/7/2017).
Setiawan menjelaskan dalam PP No.11/ 2017 dan UU ASN telah mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya.
"Posisi jabatan ASN jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Pengembangan kompetensi, menurutnya, dapat dilakukan melalui berbagai hal, seperti diklat, sekolah formal, coaching, mentoring dan lainnya sehingga kemampuan ASN dapat terus di –up grade sehingga mewujudkan aparatur yang profesional.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menuturkan standar kompetensi diperlukan dalam merekrut orang, yang akan dijadikan roadmap siapa yang cocok untuk duduk di suatu jabatan tertentu.
Menurutnya, jabatan harus diisi oleh orang yang tepat, sehingga meningkatkan pencapaian sasaran kerja jauh lebih besar.
"Standar Kompetensi jabatan merupakan hal yang sangat mendasar. Kalau pelaksanaanya benar maka semuanya bisa menjadi benar, namun jika ini tidak benar maka semua menjadi tidak benar," paparnya.