Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tjahjo : Presidential Treshold 20%-25% Bukan Tiket Sobek untuk 2019

Kementerian Dalam Negeri menolak perumpamaan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20%-25% sebagai tiket sobek pada pileg dan pilpres 2014 yang dipakai lagi di pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menolak perumpamaan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20%-25% sebagai tiket sobek pada pileg dan pilpres 2014 yang dipakai lagi di Pemilu 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perumpamaan ini merupakan opini yang dibangun oleh sejumlah pihak yang menolak ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold/ PT).

"Putusan MK No.14/XI-PUU/2013 diputuskan saat tahap pilpres 2014 sedang berlangsung sehingga tidak serta-merta diberlakukan pada pilpres 2014, tapi untuk pilpres 2019," kata Mendagri, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (23/7/2017).

Selain itu, dalam pelaksanaan pemilu 2019 nanti, tidak ada rujukan lain, kecuali hasil pileg 2019. Berbeda halnya pada 2024, maka dasarnya adalah 2019. Tjahjo menilai kurang bijak bila membandingkan pemilu 2014 dengan 2019.

"Mestinya berpikir ke depan pada 2024 atau 2029 karena tiket ini adalah hasil pemilu sebelumnya," ujarnya.

Tjahjo menambahkan kalau UU pemilu ini mengatur ke depan, bukan mengatur ke belakang, sebagaimana Pasal 6A UUD 1945 yang seharusnya dibaca lengkap. Di dalamnya tercantum bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam UU.

"Tentu ayat 5 pasal 6A berkorelasi dengan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan berkorelasi dengan pasal 6A ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4," kata Tjahjo.

Dia mengatakan dari sisi manfaat PT, dapat dilihat dari bukti bahwa dalam dua kali pemilu sebelumnya, PT sangat positif dan menjadi alat seleksi awal capres dan cawapres terpilih. Capres dan cawapres wajib mendapat dukungan 50% suara sah pemilu.

“Dukungan suara tersebut tersebar lebih 50% dari jumlah provinsi dan setiap provinsi tersebut minimal mendapat suara minimal 20% sebagaimana dimaksud pasal 6A ayat 3 UUD 45. Capres dan cawapres sejak awal dirancang kelasnya sebagai calon pemimpin negara," ujar Mendagri.

Dengan demikian, PT sebagai alat seleksi awal sangat bermanfaat menuju terpilihnya pemimpin negara dalam pemilu. Adapun, negara lain yang tidak menggunakan PT tetap memiliki alat seleksi awal capres dan cawapres yang disebut pemilihan pendahuluan, seperti Amerika Serikat.

"Pada pilpres lalu di Amerika Serikat, Donald Trump bersaing dengan Hillary Clinton. Mereka lolos terpilih dalam proses pemilihan pendahuluan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu dan dibiayai oleh negara," ucap Tjahjo.

Negara demokrasi maju, menurutnya, tetap memiliki instrumen seleksi awal capres dan cawapres. Hanya bedanya, Indonesia hari ini menggunakan sistem ambang batas pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper