Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan kemasan kertas dan karton PT Asia Paper Mills rupanya telah siap dengan gelar pailit yang akan disandangnya.
Pasalnya, Asia Paper Mills tidak menyodorkan revisi proposal perdamaian kepada para kreditur. Padahal debitur telah diberi kesempatan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebanyak dua kali. Namun hasilnya nihil.
Kuasa hukum PT Asia Paper Mills (debitur) Sri Hendarianto mengatakan pihaknya mengaku siap untuk pailit. Lagipula prinspal perusahaan juga tidak menginstruksikan untuk merevisi proposal perdamaian.
“Bisa diterjemahkan kalau kami memilih untuk pailit,” katanya, Kamis (20/7/2017).
Sri mengungkapkan debitur sudah tidak mampu membayar utang yang mencapai Rp568 miliar. Debitur kebingungan mencari dana sebanyak itu.
Dia mengaku negosiasi dengan para investor juga tidak ada yang berhasil. Pada rapat kreditur sebelumnya, perusahaan mengklaim telah mengantongi investor dari luar negeri.
Investor tersebut, lanjutnya, masih bergerak di industri yang sama dengan debitur yaitu pabrik kertas dan karton kemasan.
“Pendekatan dengan investor ini yang gagal,” tuturnya.
Sri menjelaskan akan menerima apapun hasil voting. “Jika harus pailit, kami siap.”
Dia menambahkan debitur memiliki aset pabrik dan mesin-mesin pengolah kertas. Adapun pabrik berlokasi di Periuk Jaya, Tangerang, Banten.