Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus restrukturisasi utang PT Asia Paper Mills menggelar rapat kreditur kelima produsen kertas dan karton ini.
Rapat kreditur hari ini beragendakan pemungutan suara atas proposal perdamaian. PT Asia Paper Mills (debitur) telah mengalami dua kali masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pertama, debitur diberi waktu perpanjangan selama 45 hari. Selanjutnya, debitur kembali mengajukan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari untuk menyempurnakan proposal perdamaian.
Salah satu pengurus PKPU Syahrial Ridho mengatakan masa perpanjangan PKPU debitur telah habis. Oleh karena itu, tim pengurus menggelar voting atas proposal perdamaian.
Namun hingga hari ini, pengurus belum menerima revisi proposal perdamaian. Padahal revisi tersebut yang akan menentukan nasib debitur.
"Hari ini kita akan menentukan sikap terhadap hasil perpanjangan PKPU debitur selama 60 hari, terlepas dari debitur memiliki tawaran baru atau tidak," katanya dalam rapat kreditur, Kamis (20/7/2017).
Dalam pantauan Bisnis, debitur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Hendarianto, tanpa kehadiran prinsipal.
Sementara itu, kreditur sekaligus pemohon PKPU PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diwakili kuasa hukumnya Tommi S. Siregar.
PT Asia Paper Mills diputus PKPU oleh majelis hakim pada 15 Februari 2017 atas permohonan Bank Mandiri. Debitur terbukti memiliki utang kepada Bank Mandiri senilai Rp370,64 miliar. Dalam perkembangannya, total utang debitur setelah diverifikasi menjadi Rp568 miliar.
Perkara ini terdaftar dengan No.11/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.