Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada KPK bertemu pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk membahas temuan-temuan dewan atas pelanggaran yang dilakukan KPK.
Wakil Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tertutup tersebut pihaknya menyerahkan rekaman CCTV dan hasil audit BPK terkait KPK.
Pihaknya pun membahas terkait penyidik KKP yang dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, ada yang sudah menjadi pegawai tetap di KPK tetapi statusnya masih anggota Polri.
“Supaya hasil audit dan CCTV dari BPK itu ditindaklanjuti Polri karena laporan BPK ada temuan dan kalau ada unsur kerugian negara harus ditindaklanjuti secara hukum. Sedangkan untuk status penyidik nama itu kami minta dan harus kami jaga kerahasiaannya nanti kalau perlu dipanggil Pansus,” ujarnya, Rabu (19/7).
Terkait hal tersebut, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mendalami hasil audit BPK dan rekaman CCTV tersebut. Adapun terkait status penyidik KPK asal Polri dia mengatakan hal itu bukan maslaah besar.
“Penyidik Polri jadi KPK itu akan diselesaikan administrasinya karena ini dibutuhkan negara masalah aturan akan diselesaikan kekurangannya. Untuk penyidik ini benahi dengan aturan yang lebih lengkap dan komprehensif ini kekurangan administrasi saja bukan suatu pelanggaran berat, ada toleransi dan tenggang waktu,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menegaskan, wacana hak angket DPR RI terhadap KPK dan masalah KTP elektronik yang ramai saat ini tidak perlu dibenturkan. Keduanya adalah dua hal berbeda yang harus didukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga agar ke depan baik DPR maupun KPK bisa lebih baik.
“Biar tidak ada kegaduhan politik,” ujarnya.
Dia pun menambahkan pihaknya siap menjembatani KPK dan DPR RI agar bisa bekerjasama demi kepentingan bangsa.