Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Angket KPK Bertemu Polri Secara Tertutup, Ini yang Dibahas

Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada KPK bertemu pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk membahas temuan-temuan dewan atas pelanggaran yang dilakukan KPK
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7)./ANTARA-Reno Esnir
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA—Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada KPK bertemu pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk membahas temuan-temuan dewan atas pelanggaran yang dilakukan KPK.

Wakil Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK Masinton Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tertutup tersebut pihaknya menyerahkan rekaman CCTV dan hasil audit BPK terkait KPK.

Pihaknya pun membahas terkait penyidik KKP yang dinilai tidak sesuai prosedur.  Pasalnya, ada yang sudah menjadi pegawai tetap di KPK tetapi statusnya masih anggota Polri.

“Supaya hasil audit dan CCTV dari BPK itu ditindaklanjuti Polri karena laporan BPK ada temuan dan kalau ada unsur kerugian negara harus ditindaklanjuti secara hukum. Sedangkan untuk status penyidik nama itu kami minta dan harus kami jaga kerahasiaannya nanti kalau perlu dipanggil Pansus,” ujarnya, Rabu (19/7).

Terkait hal tersebut, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mendalami hasil audit BPK dan rekaman CCTV tersebut. Adapun terkait status penyidik KPK asal Polri dia mengatakan hal itu bukan maslaah besar.  

“Penyidik Polri jadi KPK itu akan diselesaikan administrasinya karena ini dibutuhkan negara masalah aturan akan diselesaikan kekurangannya. Untuk penyidik ini benahi dengan aturan yang lebih lengkap dan komprehensif ini kekurangan administrasi saja bukan suatu pelanggaran berat, ada toleransi dan tenggang waktu,” ujarnya.

Dia menegaskan, wacana hak angket DPR RI terhadap KPK dan masalah KTP elektronik yang ramai saat ini tidak perlu dibenturkan. Keduanya adalah dua hal berbeda yang harus didukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga agar ke depan baik DPR maupun KPK bisa lebih baik.

“Biar tidak ada kegaduhan politik,” ujarnya.

Dia pun menambahkan pihaknya siap menjembatani KPK dan DPR RI agar bisa bekerjasama demi kepentingan bangsa.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper