Kabar24.com,JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum perkumpulan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia. langkah itu diambil demi menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menjelaskan, pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017.
Menurutnya, tindakan tegas diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan idelologi Pancasila.
“Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak melainkan hasil dari sinergi berbagai badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan,” paparnya, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 setelah sebelumnya mengajukan permohonan badan hukum secara elektronik.
Dia menjabarkan, walaupun dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya, namun fakta di lapangan kegiatan kelompok itu banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” lanjutnya.
Dengan pencabutan surat keputusan badan hukum tersebut, maka HTI dinyatakan bubar sesuai dengaj Perppu No.2/2017 Pasal 80A. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, maka pemerintah mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.