Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus restrukturisasi utang PT Mewah Industri menggelar rapat kreditur perusahaan manufaktur tersebut.
Rapat ketiga hari ini beragendakan pembahasan proposal perdamaian setelah PT Mewah Industri (debitur) mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari.
Dalam pantauan Bisnis, debitur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Yulianto. Prinsipal perusahaan tidak hadir meski pengurus sudah melayangkan panggilan secara pantas.
Salah satu pengurus PKPU Eric Prihartono mengatakan pihaknya telah meminta prinsipal untuk hadir. Pasalnya, direksi merupakan orang yang paling paham dengan kondisi perusahaan.
“Kalau membahas proposal seperti ini lebih baik prinsipal hadir. Dia yang paling paham, bukan kuasa hukum,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (19/7/2017).
Eric memaparkan debitur memiliki total utang senilai Rp465,23 miliar. Rinciannya, utang kepada kreditur separatis Rp261,6 milliar, kreditur konkuren Rp203,3 miliar dan sisanya kepada kreditur preferen.
Adapun tagihan terbesar datang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku kreditur separatis. Emiten berkode BMRI ini memiliki tagihan Rp205,68 miliar.
PT Megah Industri diputus PKPU pada 9 Mei 2017 atas permohonan PT Bank DBS Indonesia. Pada saat itu, Megah Industri terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada DBS sebesar Rp41,35 miliar.