Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha PT Sugih Energi Ini Akhirnya Pailit

Anak usaha PT Sugih Energi Tbk., Petroselat Ltd akhirnya berstatus pailit setelah dua kali lolos dari jeratan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Sugih Energi Tbk., Petroselat Ltd akhirnya berstatus pailit setelah dua kali lolos dari jeratan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Putusan pailit ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamaluddin Samasosir pada 5 Juli lalu.

Jamaluddin menyatakan perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara British Virgin Island ini pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Mengabulkan permohonan pailit dari para termohon untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan.

Pemohon pailit dalam perkara No.28/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst ini yaitu PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia.

Kuasa hukum kedua pemohon Hendra Setiawan Boen mengatakan sudah sejatinya Petroselat Ltd diputus pailit.

“Petroselat memiliki utang kepada dua klien kami sebesar US$1 juta yang jatuh tempo dan dapat ditagih,” katanya kepada Bisnis saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Utang termohon pailit kepada PT Sentosa Segera Mulia Shipping berupa utang persewaan kapal laut. Sementara itu, utang termohon kepada PT OSCT Indonesia yaitu terkait bisnis perlengkapan K 3 (keamanan, kesehatan dan keselamatan).

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menyebutkan anak usaha emiten SUGI ini pernah dipailitkan oleh PT Richland Logistich Indonesia dan PT Sentosa Segara Mulia Shipping. Perkara ini terdaftar dengan No.16/Pdt.Sus-Pailit/PN.Jkt.Pst pada 12 April 2016.

Namun kedua belah pihak menyatakan berdamai sebelum agenda putusan.

Selanjutnya, Petroselat Ltd dimohonkan PKPU oleh PT Power Oilfield and Chemical Services dan PT Petro Bangun Engineering pada 30 Agustus 2016. Meski begitu, perkara dengan register No.93/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst ini juga berakhir damai antara kedua belah pihak di luar persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengangkat Marulak Purba sebagai hakim pengawas dan menunjuk Jun Cai sebagai kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper