Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket Ungkit Soal Aturan Pegawai di KPK

Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, pansus melakukan pendalaman terkait dengan asal-muasal jabatan hierarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) menghadiri pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) menghadiri pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Panita Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/7/2017) menggelar rapat dengan perwakilan Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, pansus melakukan pendalaman terkait dengan asal-muasal jabatan hierarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

"Korelasinya nanti kita ingin dapatkan dengan temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internalnya. Ini yang sampai ke sana," ujar Agun dikutip dari situs resmi DPR, Selasa (18/7/2017).

Pernyataan tersebut dia sampaikan sesaat setelah rapat dengan Sesman PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji serta tiga deputi lainnya.

Penjelasan dari Kemenpan RB dinilai cukup penting karena pansus beranggapan KPK mengacu pada UU No. 30/2002 tentang KPK, sehingga lembaga antirasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara.

"Jawaban Kemenpan hanya mempersandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS. Sementara juga dijelaskan oleh Kemenpan di KPK ada tiga jenis pegawai yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan termasuk TNI/Polri dan pegawai tidak tetap. Ini masih melakukan komparasi tapi belum detail," ungkap Agun.

Agun menjelaskan pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Agun mengatakan penjelasan Deputi SDM dan Aparatur saat rapat belum bisa menjelaskan pertanyaan pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya.

Menurutnya, KPK memang memiliki UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK namun terkait SDM didalamnya harus mengacu pada UU ASN sehingga tidak bisa membuat aturan sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper