Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Tuding Perppu Ormas Beri Peluang Pemerintah Berlaku Otoriter

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Perppu Ormas berpotensi membuat pemerintah berlaku otoriter.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra/Antara-M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Perppu Ormas berpotensi membuat pemerintah berlaku otoriter.

Pernyataan Yusril tersebut menyikapi terbitnya Perpu No. 2/2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas lain di Indonesia.

Menurut Yusril, masih banyak masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2/2017. Mereka mengira Perppu ini adalah Perppu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Perpu No. 2/2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya.

Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah "pencabutan status badan hukum" oleh Menkumham.

Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain.

Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

"Dengan Perppu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2017).

Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila."

Karena itu dianggap melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat "dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun" dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi, kata dia, jika ormas itu memiliki anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," kata Yusril.

Yusril menambahkan, terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada.

Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

"Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perppu ini, karena mengira Perppu ini adalah Perppu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam "radikal" agar hati-hati dalam mengambil sikap," pesan Yusril.

Sebab, ujarnya, dengan Perppu ini, ormas mana pun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas "anti Pancasila" untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Dia menambahkan ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional.

"Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perppu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perppu ini disahkan DPR menjadi undang-undang," kata Yusril.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan pihak-pihak yang keberatan dengan Perppu Ormas ini dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper