Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Panggil Sugar Group, Ada Kasus Apa Ya?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil produsen gula kristal putih, Sugar Group Company yang diduga menjual produknya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil produsen gula kristal putih, Sugar Group Company yang diduga menjual produknya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan otoritas telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sugar Group Company, Senin (10/7/2017). Rencannaya, KPPU akan melakukan pemeriksaan kepada produsen gula bermerek Gulaku tersebut pada minggu depan.

“Kami telah kirimkan surat ke perusahaan. Diharapkan perusahaan memenuhi panggilan tersebut minggu depan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (13/7/2017).

KPPU mengklaim harga komoditas pangan stabil selama Ramadan hingga Lebaran. Namun, dua produsen gula ditengarai mematok harga gula kristal putih di atas HET yang ditetapkan Rp12.500 per kg. Salah satu merek yang menjual di atas harga HET yakni Gulaku dari Sugar Group Company. Sayangnya, KPPU belum mau menyebutkan satu produsen lainnya karena masih tahap penelitian.

Gopprera menjelaskan harga Gulaku tembus Rp16.000 untuk kemasan 750 gr di beberapa peritel modern area Jabodetabek, Makassar dan beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini yang membuat Satgas Pangan meradang.

Dalam kasus ini, KPPU berperan menyelidiki apakah ada kesepakatan antara produsen dalam menetapkan harga atau membatasi penjualan. “Pemanggilan kepada pihak Gulaku masih sebatas untuk menggali informasi,” tuturnya.

Dengan pemanggilan tersebut, maka akan diketahui siapa yang bermain-main dengan harga, apakah produsen, distributor atau peritel modern.

Sugar Group Company akan diperiksa dengan landasan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 c UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha TidaK Sehat.

Pasal 15 ayat (1) berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya memasok atau tidak memasok barang/ jasa kepada pihak tertentu.

Sementara itu, Pasal 19 c berisi pelaku usaha baik sendiri maupun bersama-sama dilarang membatasi peredaran barang di pasar bersangkutan.

“Fokus KPPU mengerucut pada ada atau tidaknya tindakan monopoli, kesepakatan atau perjanjian yang menyebabkan harga melambug,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper