Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguji keabsahan panitia khusus hak angket DPR.
“Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum angket terhadap KPK. Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah,” ujar Harun Al Rasyid, salah seorang pemohon uji materi, Kamis (13/7/2017).
Hal ini, lanjutnya, merupakan salah satu materi yang akan diajukan ke MK. Pihaknya berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga tertentu.
“Karena Indonesia adalah Negara Hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan Hukum," lanjutnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK, mereka sulit memisahkan peristiwa hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK dengan penanganan kasus KTP Elektronik yang sedang berjalan.
Apalagi asal mula hak angket bermula ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Baca Juga
“Ini adalah ikhtiar kami setelah mendengar, mencermati, dan menganalisis polemik hak angket oleh DPR. Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih memberikan kemaslahatan bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera,” pungkasnya.