Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan para pelaku usaha feedloter yang kena vonis kartel untuk mengajukan pemeriksaan tambahan perkara keberatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, para feedloter (pemohon keberatan) meminta pemeriksaan tambahan yang melibatkan divisi impor sapi Kementerian Perdagangan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mempersilakan langkah yang akan ditempuh keberatan pemohon keberatan. Hal tersebut dibenarkan menurut Peraturan Mahmakan Agung (Perma).
"Tetapi pemeriksaan tambahan biasanya berasal dari saksi atau ahli yang sama, yang pernah diperiksa sebelumnya di KPPU," katanya kepada Bisnis, Selasa (11/7/2017).
Berdasarkan pengalaman berperkara di KPPU, pemeriksaan tambahan tidak dapat diterima apabila datang dari saksi atau ahli yang baru.
Kendati begitu, dia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, KPPU memutus bersalah 32 feedloter pelaku kartel sapi pada April 2015. Feedloter dihukum membayar denda dengan dengan total Rp107,4 miliar kepada kas negara.
Adapun dua terlapor telah menerima putusan KPPU tanpa mengajukan keberatan. Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku terlapor III dan PT Karya Anugerah Rumpin selaku terlapor XXV.