Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan melaporkan kebijakan diskriminatif terhadap kaum perempuan pada periode 2010-2016 meningkat.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan sejak 2010 pihaknya telah mengingatkan pemerintah untuk serius menangani penghapusan kebijakan diskriminatif yang muncul pasca pelaksanaan Otonomi Daerah sejak 1999.
Kebijakan diskriminatif dinilai akan memberikan dampak buruk bukan saja bagi kehidupan perempuan, tetapi pada kehidupan tata kelola negara dan konsensus kebangsaan.
Kebijakan diskriminatif tersebut berdampak kriminalisasi pada perempuan melalui regulasi yang mengatur tentang ketertiban umum dan prostitusi, pembatasan hak berekspresi melalui kontrol tubuh, ataupun pembatasan hak kebebasan beragama yang berdampak pada tercerabutnya kehidupan perempuan secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Dia mengatakan pihaknya menemukan kebijakan tersebut tersebar di 33 provinsi. Kebijakan diskriminatif meningkat 273% dari 154 per tahun 2010 menjadi 421 per Agustus 2016.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyikapan negara yang tidak mengenali akar persoalan dari pengalaman perempuan. Identitas perempuan itu beragam yang melekat pada perempuan yang sangat berpotensi terdampak secara langsung dan tidak langsung dari kebijakan diskriminatif tersebut,” katanya, Selasa (11/7).